Meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara khususnya Indonesia telah memberikan dampak buruk terhadap tatanan negara. Dampak tersebut meliputi bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan keagamaan. Maka dari itu, dalam penanganan dampak Covid-19 dibutuhkan kerjasama antara pemerintah dengan lembaga-lembaga lain semisal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola zakat di Indonesia. Salah satu bentuk peran dari BAZNAS di masa pandemi Covid-19 dapat dilihat dari kegiatan distribusi zakatnya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana program pendistribusian zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dan diakhiri dengan pola distribusi zakat yang dilakukan BAZNAS guna menanggulangi pandemi Covid-19. Dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, artikel ini menyimpulkan bahwa pola pendistribusian zakat oleh BAZNAS dalam penganggulangan pandemi Covid-19 terealisasi kedalam dua program besar yaitu program penyaluran khusus yang terbagi menjadi program darurat kesehatan dan program darurat sosial ekonomi serta program penyaluran pengamanan program Existing (sedang berjalan). Pola-pola pendistribusian tersebut dilakukan oleh BAZNAS dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak dan imbas dari pandemi Covid-19.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022