El-Iqtishady
Volume 3 Nomor 2 Desember 2021

HAKIKAT HAK PENGELOLAAN DALAM UU NO.5/1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Laola Subair (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2021

Abstract

AbstrakHak pengelolaan berpangkal dari hak penguasaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965, hak penguasaan ini dikonversi menjadi hak pengelolaan dan menurut Peraturan Menteri Agraria nomor 1 tahun 1966. Terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bagian-bagian hak pengelolaan dapat diberikan dengan sesuatu hak tertentu kepada pihak ketiga. Bahkan semenjak diisyaratkan bahwa hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada suatu departemen, instansi, dan daerah swatantra, badan usaha yang seluruhnya modalnya dapat dipunyai oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.Kata Kunci : Hak pengelolaan – UUPA

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iqthisadi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

EL-IQTHISADI : JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN ...