AbstrakHak pengelolaan berpangkal dari hak penguasaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953. Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965, hak penguasaan ini dikonversi menjadi hak pengelolaan dan menurut Peraturan Menteri Agraria nomor 1 tahun 1966. Terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Bagian-bagian hak pengelolaan dapat diberikan dengan sesuatu hak tertentu kepada pihak ketiga. Bahkan semenjak diisyaratkan bahwa hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada suatu departemen, instansi, dan daerah swatantra, badan usaha yang seluruhnya modalnya dapat dipunyai oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.Kata Kunci : Hak pengelolaan – UUPA
Copyrights © 2021