Kertha Patrika
Vol 44 No 1 (2022)

Keberadaan Pasar Buruh Fleksibel di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Ari Hernawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam menumbuhsuburkan pasar buruh fleksibel di Indonesia serta menganalisis makna dibalik pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing di dalamnya. Penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis ini mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum sebagai sumber data. Penelitian dilakukan dengan cara studi dokumen, didukung wawancara dengan narasumber, dan hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya berdampak pada tumbuhsuburnya pasar buruh fleksibel di Indonesia melalui pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing yang semakin fleksibel, karena bergerak dari model hubungan industrial yang bersifat korporatis menjadi lebih berbasis pada pasar. Pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing tersebut dimaknai sebagai gambaran lemahnya posisi buruh di hadapan pemodal dan kuatnya pemodal dihadapan negara. Ada pertimbangan ekonomis dibalik pengaturannya, yaitu untuk menciptakan iklim permisif bagi ekosistem investasi sebagai bagian dari kerangka besar liberalisasi ekonomi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...