Kertha Patrika
Vol 44 No 1 (2022)

Kebijakan Formulasi Pemidanaan Terhadap Penyebar Selebaran Mengandung Unsur Provokatif Dalam RKUHP

I Made Wahyu Chandra Satriana (Universitas Dwijendra)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemidanaan terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam Hukum Positif dan sanksi terhadap perbuatan penyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif dalam perspektif ius constituendum agar memiliki kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, karena adanya kekaburan norma. Analisis isu hukum dalam penelitian ini, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Memprovokasi adalah perbuatan berupa pernyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di depan umum terhadap suatu atau beberapa golongan, dapat dikatakan sebagai ujaran kebencian jika perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan tersebut dilakukan dalam bentuk tindakan dan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaturan hukum terhadap perbuatan menyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif yang paling mendekati terdapat dalam RKUHP tahun 2019, Pasal 241, 243 ayat (1), Pasal 246 dan Pasal 247. Apabila dalam unsur provokatif tersebut mengandung makna menghasut untuk melakukan tindak pidana, maka diatur dalam Pasal 246 dan 247. Terdapat perbedaan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP dan RKUHP 2019. Sanksi pidana mengenai unsur yang mengandung provokatif untuk melakukan perbuatan pidana diatur dalam Pasal 161 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan dalam RKUHP 2019 Pasal 247, sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan menyebar selebaran yang mengandung unsur provokatif untuk melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthapatrika

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada ...