Korupsi Di Bidang Perpajakan Suatu Bentuk Tindak Pidana Ekonomi Lies Sudibyo1 dan Lamijan2 1FKIP Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharjo2FKIP Undaris Ungaran  Abstrak Peran pajak bagi negara sungguh sangat penting karena pajak memberikan pemasukan bagi keuangan dan pendapatan negara yang sangat besar yang dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 65 persen. Pencapaian penerimaan dari sektor pajak tersebut ternyata bukan masalah yang mudah karena berbagai faktor dapat menjadi penghambat antara lain; masalah perekonomian nasional dan internasional, masalah pelayanan birokrasi perpajakan, masalah kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, dan yang paling parah adalah masalah mafia dan korupsi pajak baik dari sisi perolehan dan penyetoran uang pajak ke kas negara. Korupsi merupakan perilaku yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dan/atau memperkaya mereka yang dekat dengan jabatan publik atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi di bidang perpajakan dapat dimasukkan dalam tindak pidana ekonomi karena akibat yang ditimbulkan adalah kerugian keuangan dan pendapatan negara sehingga menghambat tercapainya kesejahteraan atau kemakmuran rakyat. Berbagai kebijakan hukum dan sanksi pidana yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan kejahatan perpajakan sepertil KUHP. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mengubah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun dalam pelaksanaannya Jaksa maupun Hakim cenderung mengesamingkan UU Perpajakan, sehingga vonis yang sering dijatuhkan kepada pelaku tindak pelanggaran dan kejahatan pajak relatif lebih ringan. Sudah barang tentu vonis kasus kejahatan perpajakan banyak yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Perpajakan,Tindak Pidana Ekonomi
Copyrights © 2012