Efektivitas Pelaksanaan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Global Lies Sudibyo Program Studi PPKN â FKIP - Universitas Veteran Bangun NusantaraJl. Letjen Sudjono Humardani No 1 Sukoharjo 57521Telp. 0271-593156  Fax  0271-591065e-mail : pakliesudibyo@gmail.com Abstrak Perlindungan konsumen termasuk cabang hukum baru dalam peraturan perundangan di Indonesia, meskipun kesadaran perlunya peraturan perundangan yang komprehensif bagi konsumen sudah munsul sejak lama. Praktik monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen di tingkat rendah dalam menghadapi pelaku usaha. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. Pada umumnya pelaku usaha berlindung di balik standard contract (perjanjian baku). UU No. 8 Tahun 1999 telah mengatur tentang perlindungan konsumen terutama jaminan hak dan kewajiban konsumen serta cara penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen ini telah dibentuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di 54 kota besar di seluruh Indonesia.  Namun dalam pelaksanaannya, undang-undang perlindungan konsumen ini belum efektif. Hal ini antara lain disebabkan oleh kesadaran konsumen tentang substansi undang-undang perlindungan konsumen yang masih rendah, kesadaran terhadap hak-hak konsumen masih rendah, dan kepercayaan terhadap aparat pelaksana sengketa konsumen juga masih rendah. Kurang efektifnya pelaksanaan hukum perlindungan konsumen ini antara lain juga karena masih diberlakukannya asas locus delicti bagi konsumen yang akan mengadukan sengketa yang dideritanya.Kata Kunci :  Efektivitas, Perlindungan Konsumen 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2011