Desa di Bali mempunyai tatanan yang khas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman. Desa dapat memiliki badan usaha, untuk itu pada desa-desa di Bali telah didirikan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Pendirian LPD sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi termasuk LPD di dalamnya dengan berbasiskan ekonomi kerakyatan. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat Desa Belega Kecamatan Blahbatuh dari sejak awal memerankan awig-awig dalam pengelolaan LPD bersama Desa Pakraman untuk menjalin kepercayaan dan sanksi pelanggaran pinjaman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah peranan awig-awig Desa Pakraman Selat dalam memberdayakan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) ? 2) Apakah sanksi yang diberikan bila terjadi kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat?. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Sumber data yang dipakai dalam penyusunan penelitian ini yaitu: Penelitian perpustakaan dan Penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah Peranan awig- awig Desa Pakraman Selat dalam memberdayakan Lembaga Perkreditan Desa sangat berperan dimana dalam aktivitas LPD senantiasa awig-awig yang dijadikan pedoman sehingga masyarakat yang memiliki pinjaman di LPD akan berusaha melunasi pinjamannya karena takut akan sanksi adat yang tertuang dalam awig-awig Desa Pakraman Selat, dan Sanksi yang diberikan bila terjadi kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat Sanksi adat yang dikenakan apabila terjadinya kredit macet di LPD Desa Pakraman Selat adalah dengan danda arta atau jaminan/agunan yang digunakan untuk mencari kredit akan dilelang dan selanjutnya menjadi kas desa.
Copyrights © 2021