Keuntungan yang diperoleh Indonesia setelah meratifikasi perjanjian The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Poluttion (AATHP) yaitu: Indonesia dapat memanfaatkan SDM dan dana yang disediakan dalam kesepakatan AATHP ini. Transboundary Haze Pollution dianggap sebagai masalah bersama oleh para anggota ASEAN. Hal ini menguntungkan Indonesia karna keterbatasan dan ketidakmampuan negara untuk menyelesaikan masalah kabut asap sendirian. Dari perspektif tanggung jawab negara, Indonesia akan terhindar dari potensi ganti rugi oleh negara lain yang merasa dirugikan. Segala potensi yang ada di negara anggota ASEAN termasuk dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk menangani masalah asap. Dengan meratifikasi Indonesia menunjukan adanya itikad baik dalam menyelesaikan masalah kabut asap, hal ini membuat nama baik negara Indonesia terjaga dengan memperlihatkan adanya semangat solidaritas pada negara-negara ASEAN.
Copyrights © 2021