Dalam menghadapi pandemic Covid-19 pada saat ini, penjara dinilai sangat rentan akan terjadinya penyebaran virus covid-19 mengingat kondisi jumlah penghuni yang tidak sebanding dengan jumlah hunian yang mengakibatkan kepadatan sehingga virus covid-19 sangat mudah menular apabila salah seorang terinfeksi virus covid-19. Melalui Keputusan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Nomor Pas-08.OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Virus Covid-19, Rumah Tahanan Kelas I Cipinang sudah mengimplementasikannya agar dapat mencegah penyebaran virus covid-19 yang semakin massif. Melalui penelitian yang dilaksanakan menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penulis ingin menjelaskan bagaimana keberhasilan Rutan Cipinang dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Copyrights © 2022