The World Trade Organization (WTO) adalah organsasi internasional global yang secara khusus mengatur permasalah dalam perdagangan antarnegara. Tujuan utama nya sendiri berguna untuk membantu produsen barang dan jasa serta mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas perdagangan di seluruh dunia.WTO sendiri menggantikan peran GATT 1947 sebagai lembaga perdagangan internasional. Keberlakuan GATT masih berlaku dibawah persetujuan WTO yang dimana termasuk ketentuan yang memberikan hak hak istimewa kepada Negara-negara sedang berkembang anggota WTO. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan “Agreement Establising the World Trade Organization”, yang dimana Indonesia resmi telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO).
Copyrights © 2021