Studi menjelaskan tentang pengelolaan wakaf berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan seperti data sekunder dalam bentuk buku, artikel atau literatur lain berdasarkan topik yang sedang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tata kelola yang baik diperlukan oleh pengelolaan wakaf untuk meningkatkan kinerja professional agar dapat memenuhi kepentingan para pemangku kepentingan. Implementasi prinsip Good Governance dalam pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut: Transparansi, artinya wakaf harus menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada para pemangku kepentingan. Akuntabilitas, artinya wakaf harus memegang prinsip trust (akuntabel) dalam mengelola dana wakaf. Tanggung jawab, itu berarti bahwa wakaf bertanggung jawab untuk mendistribusikan dana wakaf hingga mustahiq. Kemandirian, artinya wakaf dikelola secara mandiri dan tidak tergantung pada orang atau institusi lain. Keadilan, itu berarti bahwa wakaf harus melakukan segala upaya untuk bersikap adil dalam mendistribusikan dana wakaf bagi mereka yang berhak atasnya. Kepatuhan Syariah, itu berarti bahwa pengumpulan dan distribusi dana wakaf yang dikelola oleh Nazhir harus sesuai dengan ccorridor Islami.
Copyrights © 2020