Wacana poligami dalam pemikiran Islam telah menjadikontroversi dan menarik dibahas. Setiap argumen mempunyai dasar yang sama dari teks Alquran yaitusurah An Nisa; 3 dan hadits nabi. Wacana poligami dapat dibagi dalam tiga pendapat. Pertama, poligami benarbenar diizinkan dalam hukum Islam, kedua, poligami diizinkan dalam kondisi dan konteks tertentu. Ketiga,Poligami benar-benar dilarang, karena prinsip perkawinan Islam adalah monogami. Dalam konteks Indonesia,poligami dapat dibagi ke empat pendapat. Pertama, opini bahwa poligami sebagai pesanan syariah, kedua, opin bahwa poligami secara substantif bukan ajaran Islam,tapi Islam secara bertahap mengubah praktek poligami di era Jahiliyyah untuk monogami tersebut. Ketiga, opini bahwa poligami bukan hanya masalah agama, tetapi jugamasalah sosial-budaya, dan keempat, pendapat bahwa poligami dapat dipraktekkan untuk anak yatim dan janda dengan tujuan untuk melindungi mereka.kata kunci: Poligami, Keadilan Gender, Teks Suci.
Copyrights © 2015