YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Vol 12, No 2 (2021): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Perbedaan Penentuan Awal Bulan Kamariah dalam Penghitungan Masa Iddah Bagi Perempuan Perspektif Fikih

Muhammad Alamul Huda (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Women who have just been separated from marriage, either by divorce or by the death of their husband, must go through the iddah period. One of the calculations for the iddah period is the number of months. However, sometimes there are differences in the calculation of the number of months so that it has implications for time uncertainty about whether or not the period ends iddah. This study aims to explain the differences in determining the beginning of the lunar month and its implications for calculating the iddah period for women, and iddah from a fiqh perspective. This study uses a literature study research method. The data source used is secondary data, while the data analysis uses qualitative descriptive. The results showed that the difference in determining the beginning of the lunar month was due to the different methods used among Muslims, namely ruqyah and reckoning. The implications for determining the beginning of the month affect the calculation of the iddah period for women, especially regarding rights and obligations. Iddah itself is nothing but a waiting period for a woman to know that the uterus or womb is clean from pregnancy or for purposes ta'abbudi.Perempuan yang  baru terlepas dari ikatan pernikahan baik secara perceraian maupun ditinggal wafat suaminya harus melalui masa iddah. Salah satu penghitungan masa iddah adalah dengan jumlah bilangan bulan. Namun demikian terkadang terdapat perbedaaan penghitungan bilangan bulan sehingga berimplikasi terhadap ketidakpastian waktu tentang berakhir tidaknya masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan penentuan awal bulan Kamariah dan implikasinya terhadap pehitungan masa iddah bagi perempuan, dan iddah perspektif Fikih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder, sedangkan analisis data menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perbedaan dalam penentuan awal bulan Kamariah dikarenakan metode yang digunakan dikalangan umat Islam masing-masing berbeda yakni rukyah dan hisab. Implikasi terhadap penentuan awal bulan tersebut berpengaruh terhadap penghitungan masa iddah bagi perempuan terutama terkait hak dan kewajiban. Iddah sendiri tidak lain  merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui bersihnya rahmi atau rahim dari kehamilan atau untuk tujuan ta’abbudi. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Yudisia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Artikel yang diterima dan diterbitkan dalam Jurnal YUDISIA harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam. Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi. Bidang hukum ...