Penelitiаn ini bertujuаn untuk mengkаji isu krusial dalam RUU Cipta Kerja bab Pertanahan dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang terkandung secara substansial dalam UUPA serta menganalisa dampak negatif yang dimungkinkan timbul jika RUU Cipta Kerja diterapkan dalam praktik kehidupan bermasyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan melakukan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja bab Pertanahan belum mewakili segenap rakyat Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum, dan belum dapat dibaca sebagai “calon” produk hukum yang utuh dan menyeluruh karena penyusunannya keluar dari prinsip-prinsip UUPA. Jika diterapkan, RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan berpotensi melanggar hak-hak rakyat kecil yang memiliki posisi tawar yang lemah.
Copyrights © 2020