Jurnal Komunikasi Hukum
Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum

Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat

Rifaldi Setiawan, Muhammad (Unknown)
Fakhry, Muhammad (Unknown)
Apriano, Mahardika (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2021

Abstract

Keberlakuan hukum waris di Indonesia menganut 3 (tiga) sistem Hukum Waris, yaitu; Pertama, Hukum Waris Barat, Kedua,Hukum Waris Adat, Ketiga, Hukum Waris Islam. Sehingga di Indonesia dikenal dengan adanya Pluralisme Hukum Waris. Sistem hukum waris barat mengizinkan bagi ahli waris untuk menolak harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris dikarenakan terdapat pasiva yang lebih besar dibandingkan aktiva. maka status dari harta tersebut akan menjadi harta peninggalan tak terurus. Metode Penelitian Hukum Normatif (Doctrinal research), yaitu penelitian yang mengkaji secara sistematis mengenai norma-norma hukum yang mengatur  kategori hukum tertentu dan menganalisis hubungan antara norma hukum. Dalam hal ini negara melalui Balai Harta Peninggalan yang akan melakukan pengelolaan terhadap harta tersebut. Sebagi bentuk perlindungan kreditor dapat mengajukan permohonan menjadi ahli waris pengganti untuk pelusanan piutangnya akan dilakukan oleh negara melalui Balai Harta Peninggalan sejumlah dengan nilai utang pewaris atau atau nilai harta atau benda-benda peninggalan pewaris itu mencukupi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jkh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of ...