Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hukum lingkungan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam pengelolaan limbah COVID-19 serta upaya dalam mengatasi hambatan nya di Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu. Penelitian ini memakai metode penelitian fakta-fakta empiris bersifat deskriptif dengan mengaplikasikan pendekatan kualitatif. Sumber penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dan observasi serta data sekunder yakni peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil observasi pengelolaan limbah COVID-19 telah memenuhi ketentuan yang berlaku pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 Tentang, akan tetapi dalam implementasi nya masih belum optimal dilaksanakan, seperti upaya pemilahan, dumping dan pengelolaan lainnya. Hambatan dalam pengelolaan limbah di rumah sakit masih belum gencarnya upaya pemilahan dari penghasil limbah yakni pasien diperlukan edukasi untuk mendukung pengelolaan limbah infeksius COVID-19 yang benar secara hukum.
Copyrights © 2022