UULLAJ (UU nomor 14/1992 tentang "Lalu Lintas dan Angkutan Jalan") ditunda pelaksanaannya hingga 17 September 1993 berdasarkan PERPU nomor 1/1992. Tingginya denda yang dikenakan terhadap pelanggar yang dikeluhkanmasyarakat, yang antara lain mendorong penundaannya. Ini dapat dimengerti, mengingat 9 dari 15 pasal ketentuan pidana dalam UULLAJ ditujukan pada pengemudi atau pemilik dan penumpang kendaraan bermotor.Ketentuan pidana tersebut dijabarkan dalam Bab 13 yang terdiri atas 15 pasal pidana, 1 pasal untuk pelanggaran berulang, dan 1 pasal umum. Ketentuan ini dapat dibedakan atas pidana untuk:pengemudi, pemilik, serta penumpang kendaraan bermotor (9 pasal),pengemudi kendaraan tidak bermotor (1 pasal),pengusaha kendaraan umum (3 pasal),pembuat atau perakit dan importir kendaraan bermotor (1 pasal),penggunaan jalan di luar fungsinya (1 pasal),pelanggaran berulang (1 pasal),lain-lain (1 pasal).Secara keseluruhan, pengemudi kendaraan bermotor merupakan sasaran utama dari UULLAJ tersebut.Gambaran menyeluruh tentang ketentuan pidana dalam UULLAJ dapat disarikan berdasar pihak yang terkena, jenis pelanggaran serta ancaman hukumannya; yakni ketentuan terkait dengan: a) kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, b) pengemudi kendaraan bermotor, 6) penumpang kendaraan bermotor, d) pengemudi kendaraan tidak bermotor, e) pengusaha angkutan umum, f) pengusaha kendaraan bermotor, g) penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, serta ketentuan mengenai pelanggaran berulang dan ketentuan lain-lain.
Copyrights © 1993