Penelitian ini mendeskripsikan tentang pengelolaan ziswaf internasional. Metodepenelitian ini menggunakan studi pustaka berupa data sekunder pada artikel jurnal, buku, dan literatur lain sesuai topik yang sedang dibahas. Secara umum pengelolaan zakat pada masyarakat muslim dapat dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, sistem pembayaran wajib dimana sistem pengelolaannya dikelola oleh negara. Kedua, sistem pembayaran sukarela, dimana kewenangan pengelolaan zakat bergantung pada tangan pemerintah atau bahkan masyarakat sipil.
Copyrights © 2020