Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep akad pada kartu kredit syariah dan implementasinya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu menjelaskan secara terstruktur mengenai permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut para ulama di berbagai negara, menyatakan bahwa akad-akad pada kartu kredit syariah sangat banyak dan kompleks, namun di Indonesia berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menyatakan terdapat hanya 3 akad, yaitu kafalah, qardh, dan ijarah. Implementasi akad-akad tersebut juga mengharuskan beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh penerbit kartu kredit syariah, antara lain adalah penerapan ta’widh, pencegahan israf, dan proses selesksi nasabah calon pemegang kartu kredit syariah. Kata Kunci : Akad; kartu kredit; syariah; kartu kredit syariah
Copyrights © 2021