Pengakuan kepada Indonesia sebagai Negara kepulauan secara otomatis memberikan hak dan kewajibanpengelolaan atas segala sumber daya alam hayati terutama perikanan yang ada baik di laut teritorial sampaidengan zona ekonomi ekslusif. Seiring semakin meningkatnya jumlah perkara tindak pidana di bidang perikanandi Kepulauan Riau khususnya di wilayah Tanjung Pinang mendorong pemerintah kemudian menerbitkan KepresNomor 15 Tahun 2010 pembentukan Pengadilan Perikanan di wilayah hukum pengadilan Negeri TanjungPinang Riau. Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara tegas melaksanakanpenenggelaman terhadap kapal asing pelaku Illegal Fishing serta pembentukan satgas Anti Illegal Fishingmerupakan langkah tepat Pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai upaya penegakkan hukum perikanan diIndonesia. Tindakan Tegas penenggelaman terhadap kapal asing pelaku Illegal Fishing berdasarkan ketentuanPasal 69 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Perikanan, bertujuan untuk menunjukkan ketegasan dankewibawaan pemerintah Indonesia dalam melindungi kedaulatan wilayah dan hasil alam yang dimilikinya, sertamenimbulkan efek jera kepada pihak asing pelaku Illegal Fishing, juga merupakan tindakan nyataPemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menerjemahkan visi Indonesia sebagai Poros maritim dunia.
Copyrights © 2015