Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mengenai perbandingan penilaian jaminan kredit oleh penilai internal bank dan penilai independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah triangulasi dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah kualitatif yang menjelaskan mengenai prosedur penilaian yang dilakukan oleh penilai internal bank dan penilai independen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian yang dilakukan oleh bank memperhatikan pada Peraturan Bank Indonesia PBI No. 7/2/PBI/2005 sedangkan penilai independen berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Perbedaan prosedur penilaian jaminan kredit oleh penilai internal bank dan penilai independen terlihat pada lingkup penugasan dimana dalam hal ini bank sebagai pengguna laporan sedangkan KJPP sebagai pihak yang diberi tugas untuk melakukan penilaian. Penilai internal bank menggunakan prosedur penilaian yang sama namun tetap memperhatikan adanya risiko kredit yang dapat diterima oleh karena itu terkadang bank menggunakan nilai terendah terkait dengan pengajuan kredit. Sedangkan untuk melakukan analisis dan dasar penilaian obyek kedua penilai mengunakakan prosedur yang sama dengan menggunakan pendekatan pasar dan pendekatan biaya. Penilai internal bank membuat laporan secara rinci dan ringkas, sedangkan penilai independen membuat laporan secara rinci, ringkas, dan terbatas. Kata Kunci : penilai internal, penilai independen, jaminan kredit
Copyrights © 2019