Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting,karena dengan sebuah perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara biologis,psikologis maupun secara sosial.Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan rumah tangga sangat banyak ditentukan oleh kematangan emosi,baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya perkawinan maka status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat diakui sebagai pasangan suami istri,dan sah secara hukum.Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah penting dan dapat dikatakan sangat penting.Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis.Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggungjawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri.Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab. Begitu memutuskan untuk menikah, mereka siap menanggung segala segala beban yang timbul akibat adanya pernikahan,baik menyangkut pemberian nafkah,pendidikan anak, maupun yang berkaitan dengan perlindungan,pendidikan serta pergaulan yang baik.Penelitian yangdilakukan menyangkut dampak perkawinan usia muda terhadap pola asuh keluarga dan faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda di Desa Talang Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif.
Copyrights © 2015