Kafa’ah merupakan salah satu pertimbangan bagi seseorang saat hendak melakukan proses perkawinan. Secara umum konsep kafa’ah mengacu pada kesetaraan terkait dengan aspek agama, nasab, kecantikan/ketampanan dan materi akan tetapi, konsep sekufu lebih ditekankan pada permasalahan agama. Dalam perkembangannya konsep kafa’ah sebagaimana di negara Maroko, Yordania, serta Pakistan telah bergeser tidak hanya sekadar terpaku pada permasalahan materi, nasab, agama atau paras semata. Akan tetapi, dalam beberapa hal masih tetap berpegang pada pendapat ulama’ madzhab. Kendati bukan sebagai sebuah keharusan bagi seorang calon mempelai, konsep kafa’ah dinilai memiliki sumbangsih bagi tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Copyrights © 2021