Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk Memberikan pengetahuan tentang bahaya dan sanksi hukum penyalahgunaan minuman keras bagi siswa-siswa dan guru-guru di SMK Likupang, Mengoptimalkan kegiatan organisasi Siswa SMK Likupang serta Membentuk wadah/organisasi siswa anti miras dan Pembentukan kelompok-kelompok belajar di luar sekolah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu Metode Penyuluhan melalui multimedia, media cetak seperti brosur-brosur dan selebaran yang berisi anti miras serta metode diskusi dan pembentukan wadah/organisasi siswa anti miras.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017