Abstract:  Implementation Principle of Discretion by Public Officials for Public Service (Study in Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang). Discretion becomes alternative in implementation public service to fill lack and weakness in practice of discretion’s principle. Discretion provide moving space for public officials to take action without having to be fully bound by Act. The results showed that public officials have not fully understand about the discretion’s principle. Discretionary forms that have been made between another deed of mass bleaching program in commemoration, E-KTP Reccording performed wherein national E-KTP has been declared over, witness must be one of village,  people who have authority must have realtionship of blood. The reason public officials are doing discretion because existing regulations pose new problems for people, nothing regulations about witness. Discretion give satisfaction to public officials who do it, public understands administrative process. Discretion that public officials do cause resistance from  public. Keywords: discretion, public service, population and civil registration Abstrak: Penggunaan Asas Diskresi oleh Pejabat Publik terhadap Pelayanan Administratif (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang). Diskresi menjadi alternatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas. Diskresi memberikan ruang bergerak bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan tanpa harus sepenuhnya terikat pada Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pejabat publik belum sepenuhnya memahami tentang adanya asas diskresi. Bentuk diskresi yang telah dilakukan antara lain program pemutihan akta massal, perekamaan E-KTP yang masih dilakukan dimana secara nasional sudah dinyatakan selesai, kebijakan mengurus akta kelahiran dimana saksi harus satu desa, kuasa harus satu nasab. Alasan pejabat publik melakukan diskresi adalah karena peraturan yang ada menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat, belum ada peraturan yang mengatur tentang saksi. Diskresi memberikan kepuasan bagi pejabat publik yang melaksanakannya, masyarakat mengerti proses administrasi. Diskresi yang dilakukan pejabat publik menimbulkan perlawanan. Kata kunci: diskresi, pelayanan publik, kependudukan dan pencatatan sipil Â
Copyrights © 2014