Jurnal Administrasi Publik
Vol. 2 No. 12 (2014)

Strategi Optimalisasi Pajak Di Sektor UKM Sebagai Upaya Penguatan Penerimaan Pajak (Studi di KPP Pratama Malang Selatan, Kota Malang)

Januar Ulandari (Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2014

Abstract

Abstract: Tax Optimalization Strategy at UKM as The Empowerment of Tax Revenue (Study at KPP Pratama Malang Selatan). Direktorat Jenderal Pajak attempts to secure the tax revenue plans by arranging the optimalization of tax revenue. One way to achieve this goal is by enlarging tax based to include the less exploited sectors such as UKM. KPP Pratama Malang Selatan, indeed, does the socialization of tax regulation in cooperation with Dinas Koperasi & UKM Kota Malang, business associations, or organization of business-peoples. Government Regulation or PP 46/2013 regulates tax revenue at UKM sector and is aimed to facilitate Taxpayers who receive or obtain income from the business with certain gross benefits, to calculate, to pay, and to report the deferred Income Tax. Therefore, tax revenue at UKM sector is expected to empower tax revenue. Factors supporting the tax optimalization strategy are reliable structures and infrastructures and good support from  headquarters. The constraining factors include less reliable data and information, lack of human resource, and Taxpayers incompliance.Keywords: strategy, tax, UKMAbstrak: Strategi Optimalisasi Pajak di Sektor UKM Sebagai Upaya Penguatan Penerimaan Pajak (Studi di KPP Pratama Malang Selatan). Direktorat Jenderal Pajak dalam hal mengamankan agar rencana penerimaan pajak tercapai maka telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya perluasan basis pajak termasuk sektor-sektor yang tidak terlalu digali potensinya yaitu sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah/UKM). KPP Pratama Malang Selatan melakukan sosialisasi peraturan perpajakan bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, asosiasi atau perkumpulan pelaku kegiatan usaha.Penerimaan pajak di sektor UKM dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang. Penerimaan pajak di sektor UKM ini diharapkan dapat menguatkan penerimaan pajak. Faktor pendukungstrategi optimalisasi pajak di sektor UKM yaitu: sarana dan prasarana memadai, dukungan dari kantor pusat baik. Faktor penghambat: data dan informasi, SDM, ketidakpatuhan Wajib Pajak. Kata kunci: strategi, pajak, UKM 

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jap

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Administrasi Publik (JAP) merupakan jurnal elektronik online yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya. Tujuan penerbitan jurnal ini adalah salah satu sarana untuk mewadahi kebutuhan peningkatkan kuantitas dan ...