Jurnal Administrasi Publik
Vol. 3 No. 2 (2015)

Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Studi pada Perwal Malang No 3 Tahun 2012 di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)

Indah Puji Lestari (Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2015

Abstract

Abstract: Implementation of the Delegation of Mayor’s Authority To The Head of Sub Distric (Study Malang’s Mayor Regulation No 3 of 2012 in Kecamatan Lowokwaru Malang). Malang’s government delegated their authority to the subdistric government. The purpose of this study was determine how the implementation of the devolution of autrority from The Malang’s Mayor to The Head of  Sub Distric, especially in  Kecamatan Lowokwaru. This study focuses on the transfer of the part of the authority in the licensing  aspect and coaching aspect. Based on the result, the implementation of partial delegation of authority in licensing aspect is still not optimally and for implementation of the coaching aspect has been going well. The factors that inhibit the implementation are the details about the delegated authority are not clear enough, it has not come with clear instruction as well, and also there are no support from human resources. Beside that, factors that supporting are good infrastructure, good enough in operational funding and good  participation from society. Keywords: local government, delegation of authority, licensing aspect, coaching aspect.   Abstrak: Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat (Studi Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2012 di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang). Pemerintah Kota Malang melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kecamatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan walikota kepada camat, khususnya di kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penelitian ini menfokuskan pelimpahan kewenangan dalam aspek perizinan dan aspek pembinaan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan dalam aspek perizinan masih belum berjalan dengan baik, sedangkan untuk pelaksanaan aspek pembinaan sudah berjalan dengan baik. Faktor yang menghambat dalam pelaksanaannya adalah rincian kewenangan yang masih kurang jelas dan tegas, belum ada petunjuk pelaksanaan serta kurangnya dukungan SDM. Sedangkan faktor pendukungnya adalah sarana prasarana dan pembiayaan operasional yang cukup memadai serta partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan.   Kata kunci: pemerintah daerah, pelimpahan kewenangan, aspek perizinan, aspek pembinaan 

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jap

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Administrasi Publik (JAP) merupakan jurnal elektronik online yang diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya. Tujuan penerbitan jurnal ini adalah salah satu sarana untuk mewadahi kebutuhan peningkatkan kuantitas dan ...