Abstrak/Intisari Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tdalam abung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi di kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan gas di kota Padangsidimpuan. Pengoplosan Gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung Gas LPG 12 Kg nonsubsidi terjadi di Kota Padangsidimpuan, pelaku dengan sengaja melakukan pengoplosan dengan alasan keuntungan. Tentunya daripada tindakan tersebut pelaku harus bertanggungjawab karena melanggar hukum sebagaimana dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normative dengan menggunakan pendekatan statue approach dan case approach. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaku tindakpidana pengoplosan Gas di Kota Padangsidimpuan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana yaitu mampu bertanggungjawab, kesalahan, dan alasan pemaaf, sedangkan hambatannya adalah hambatan internal dan eksternal. Solusi dalam penanggulangan tindak pidana pengoplosan Gas yaitu dengan melakukan berbagai upaya, seperti upaya pre-emptif, preventif, dan represif.
Copyrights © 2021