Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kosmetik yang dijual melalui media sosial berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relavan dengan memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang hatus melakukan hak dan kewajiban yang telah ditentukan. Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap pelaku usaha harus memberi informasi yang jelas berkaitan dengan produk yang ditawarkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021