Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan proses pembinaan bagi Warga Binaan yang nantinya warga binaan tersebut siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidananya lagi. Dalam menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjamin hak-hak Warga Binaan mengenai hak mendapatkan Cuti Menjelang Bebas. Oleh karena itu peneliti ingin meneliti bagaimana proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas yang dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan terhadap warga binaan Cuti Menjelang Bebas dan hambatan serta upaya dalam Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas yang dilaksankan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe terhadap warga binaan Cuti Menjelang Bebas dan hambatan serta upaya dalam Pelaksanaannya. Metode ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer secara langsung dari objek penelitian melalui tahapan wawancara dengan informan dan responden yang berhubungan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe dilaksanakan berdasarkan peraturan dan juga didasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM No.M.01.PK.04.10 Tahun 2007 jo peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian hak cuti menjelang bebas merupakan alternatif terakhir jika hak-hak yang lain tidak didapatkan oleh warga binaan dengan persyaratan sudah menjalani 2/3 masa pidananya,sudah berkelakuan baik serta ada rekomendasi daari pihak pengawas warga binaan tersebut. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe dari Thaun 2020 sampai 2021 hanya ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan cuti menjelang bebas, sedangkan yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya yaitu 96 orang warga binaan. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian cuti menjelang bebas yaitu tidak adanya penjamin, warga binaan tidak memenuhi persyaratan, dan kurang optimalnya dalam sosialisasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan. Disarankan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe agar dapat lebih mengoptimalkan proses Pelaksanaan Cuti Menjelang Bebas bagi Warga Binaan seperti pentingnya sosialisasi agar warga binaan mengetahui dalam pengajuan Cuti Menjelang Bebas harus ada penjamin dan juga Warga Binaan mengetahui keberadaan hak-haknya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022