Penahanan merupakan hak Prerogatif (mutlak) yang dimiliki oleh penyidik, penuntut umum dan hakim sesuai dengan tahapan pemeriksaannya masing-masing berdasarkan ketentuan yang ada dalam KUHAP. Sedangkan penempatan tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, namun selama masa pandemi COVID-19 ini berlangsung, Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: M.HH.PK.01.01.01-04 tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke dalam Rutan/Lapas sebagai salah satu cara antisipasi pencegahan penyebaran virus COVID-19. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana kebijakan penundaan pengiriman tahanan dimasa pandemi COVID-19 dan apakah hambatan dalam penundaan pengiriman tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tentang penundaan sementara pengiriman tahanan dimasa pandemi COVID-19 dan untuk mengetahui hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lhokseumawe. Menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yang bersumber pada data Primer dan data Sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data Kualitatif, yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari Kepolisian Resor Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Lapas Kelas II A Lhokseumawe serta 2 (dua) orang tahanan yang mendapatkan kebijakan penundaan sementara pengiriman tahanan ke dalam Lapas. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa: 1) Kebijakan tentang penundaan pengiriman tahanan ke dalam Lapas Kelas II A Lhokseumawe diterapkan sejak 15 Oktober 2020 berpedoman pada Surat Intruksi Direktur jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-OT.02.02.25, didalamnya dijelaskan secara spesifik tahanan yang bagaimana yang boleh atau tidak untuk dikirim ke dalam Lapas. 2) Sedangkan hambatan dalam penerapan kebijakan tersebut adalah menumpuknya tahanan di dalam Sel Tahanan Kantor Kepolisian Resor Lhokseumawe, tidak adanya permintaan untuk dilakukannya pengalihan jenis penahanan atau pembantaran serta pembangunan Lapas yang baru masih belum terlaksanakan. Saran kepada pemerintah untuk kedepannya memasukan sistem hakim pemeriksaan di dalam Rancangan KUHAP serta dicepatkannya pembangunan Lapas yang baru. Kata Kunci: Kebijakan, Penahanan, Covid 19
Copyrights © 2021