Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peran,hambatan dan upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha dan operasional koperasi simpan pinjam yang ada di kota Lhokseumawe. Pengawasan dan pemeriksaan koperasi simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan oleh penjabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah, tugas pokok dan fungsi pemerintah adalah memberikan pelayanan yang menghasilkan kemandirian dan pembangunan yang menciptakan kemakmuran. Dan adapun menurut pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang perizinan usaha simpan pinjam menyatakan bahwa pengawasan terhadap izin usaha dan/atau izin operasional dilakukan oleh menteri, gubenur, dan walikota. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelian hukum yang di lakukan dengan cara penelitian lapangan, yang bertitik tolak pada data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak nya ditemukan di kota lhokseumawe koperasi-koperasi ilegal yang dengan bebas beroperasi, serta kurang aktif nya dinas perindustrian perdagangan dan koperasi kota lhokseumawe dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, serta kurang nya sarana dan prasarana pendukung dalam melakukan penyuluhan. Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah kota lhokseumawe hanya melakukan tinjauan lapangan dan pembinaan. Kata kunci : Koperasi, pengawasan, pemerintah daerah.
Copyrights © 2021