Studi ini bertujuan untuk mengetahui alasan ibu kandung mengajukan penetapan permohonan perwalian anak, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan penetapan perwalian anak, dan akibat hukum setelah adanya penetapan perwalian. Metode dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dengan jenis penelitian hukum kualitatif, dan sumber hukum yang digunakan adalah melalui penelitian lapangan (field research). Hasil dalam penelitian ini yaitu bahwa alasan ibu kandung mengajukan permohonan yaitu untuk memenuhi syarat dalam meminjam uang kepada pihak bank dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik dan uang tersebut di gunakan untuk keperluan biaya sekolah anaknya. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan ini berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa orang tua dapat mewakili anaknya selama tidak pernah di cabut kekuasaannya. Dan akibat dari penetapan ini yaitu ada atau tidaknya penetapan dari pengadilan, ibu kandung tetap dapat mewakili anaknya dalam bertindak secara hukum.
Copyrights © 2021