Terjadinya perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin PNS,sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ASN dalam melaksanakan tugas profesinya wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 7,5 jam setiap hari, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan dosen dalam melaksanakan tugasnya wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja dibebankan paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan norma hukum dalam pengaturan disiplin Pegawai Negeri Sipil antara peraturan perundang-undangan Dosen dengan peraturan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya perbedaan norma hukum antara Undang-undang Guru dan Dosen dengan Undang-undang ASN dalam pengaturan disiplin PNS dikarenakan bahwa tujuan pembentukan Undang-undang Guru dan Dosen adalah untuk peningkatan mutu guru dan dosen sebagai profesi yang bermartabat. Tujuan pembentukan Undang-undang ASN adalah sebagai payung hukum bagi PNS yang telah memiliki berprofesi seperti guru, dosen, jaksa, hakim dan dokter.
Copyrights © 2019