Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersama
Copyrights © 2022