Tujuan utama penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis eksistensi akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan; untuk menganalisis upaya hukum perdata bagi debitur apabila objek jaminan fidusia dieksekusi paksa; dan untuk menganalisis eksekusi objek jaminan fidusia dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Metode penulisan yang digunakan adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder dimana penulis menelaah pasal-pasal, asas, dan doktrin-doktrin yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti dalam hal ini peralihan hukum dalam pendaftaran hak atas tanah. Studi dalam hukum normatif lebih berfokus pada studi kepustakaan (Library Research). Hasil pembahasan adalah perusahaan pembiayaan konsumen mengeksekusi obyek jaminan fidusia ketika debitur karena lembaga pembiayaan konsumen tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Fidusia. Upaya hukum yang ditempuh oleh debitur pemilik jaminan fidusia yang disita oleh lembaga pembiayaan adalah sedapat mungkin mempertahankan hak atas kepemilikan kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia tersebut, dan apabila lembaga pembiayaan mengambil secara paksa.
Copyrights © 2022