Terkait idengan fenomena kejahatan terorisme, maka proses pemidanaan terhadap pelaku terorisme merupakan kajian penting dalam menjaga stabilitas keamanan negara di kemudian hari. Hal ini imenjadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat yang sangat memiliki peranan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemasyarakatan bagi narapidana teroris bertujuan untuk membina dan mendidik mereka menjadi orang yang lebih baik. Perubahan paradigma tempat pemidanaan dari penjara menjadi lembaga Pemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan membawa konsekuensi yuridis berupa perubahan tujuan pemidanaan dari pembalasan menjadi pembinaan.
Copyrights © 2022