Penelitian ini didasari pada permasalahan mengenai belum optimalnya penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Pontianak sehingga masih banyak terjadinya pelanggaran faktor tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya pemahaman yang lncar, seimbang, dan jelas antara pemerintah sebagai implementor terhadap masyarakat pengguna Kawasan Tertib Lalu Lintas, kurang tegasnya kemampuan dari implementor dalam menegur pelanggar, serta masih lemahnya sifat penegakan huknm terhadap pelanggar Kawasan tertib lalu Lintas. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Keputusan Walikota Pontianak tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Dalam penelitian ini menggunakan teori George C. Edwards III dimana terdapat empat (4) faktor yang mempengaruhi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini apabila dilihat dari aspek komuikasi masih belum baik ini diihat dari belum optimalmya pemahaman yang jelas, seimbang dan, lancar antara implementor dan pengguna Kawasan Tertib Lalu Lintas, pada aspek sumber daya dilihat dari kurangnya anggota di lapangan yang dimiliki dari segi kuantitas dan kualitas belum sesuai dan memadai, Disposisi atan sikap pelaksana yang juga kurang tanggap dalam mengatasi penerapan Kawasan Tertib lalu Lintas dinilai masih lemah dan kurang tegas terhadap pelanggaran. Strnktur birokrasi yang dijalin dengan instansi lain sudah maksimal seperti melakukan pengawasan bersama pada Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Pontianak. Kata-kata kunci: Implementasi, Kawasan Tertib, Lalu Lintas
Copyrights © 2018