Indonesia merupakan salah satu tujuan wisata dunia, dan perkembangan teknologi informasi yang berpengaruh salah satunya adalah terkait transaksi online dalam melakukan perencanaan dan membeli paket perjalanan wisata. Transaksi online adalah suatu transaksi yang dilakukan oleh produsen atau penjual dan pembeli melalui alat elektronik secara online seperti website, email dan social media tanpa ada perjumpaan langsung antara pembeli dan penjual. Pelaku pariwisata dan konsumen dalam melakukan jual beli melalui transaksi online ada keuntungan dan kerugian baik dari pihak pelaku pariwisata maupun pihak pembeli atau konsumen. Penelitian ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi online perjalanan wisata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum transaksi online yang dilakukan oleh konsumen yang biasanya dilakukan dengan menggunakan biro perjalanan, maka biro perjalanan bertanggungjawab penuh terhadap semua konsumen, terutama terhadap jaminan keselamatan, jaminan kualitas, jaminan kenyamanan perjalanan, serta kemudahan akses pembayaran mengunakan transaksi elektronik terhadap jasa yang diberikan. Dengan potensi risiko yang luas, Biro Perjalanan Wisata harus mengedepankan aspek-aspek hukum yang akan memproteksi kelangsungan usaha. Disamping itu transaksi elektronik dengan konsumen dan pihak-pihak lain yang berhubungan dengan operasional wajib dilandasi oleh perjanjian-perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Copyrights © 2021