Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bila salah seorang anggota kepolisian aktif merangkap Jabatan di luar dari lembaga kepolisian yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bagaimanakah status hukum anggota Kepolisian tersebut bila merangkap jabatan. Penelitian ini bersifat yuridis Normatif, pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ada anggota kepolisian Republik Indonesia aktif yang merangkap jabatan di luar dari Lembaga Kepolisian dan Lembaga-lembaga yang telah di atur oleh Undang-undang dan tidak adanya kejelasan status hukum anggota kepolisian yang merangkap jabatan.
Copyrights © 2019