World Health Organization telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, didukung oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) berkaitan erat dengan penyesuaian sistem kerja Covid 19 sangat popular di segala aspek kehidupan karena perubahan yang luar biasa berpengaruh bagi masyarakat dunia. Permasalahan kesehatan di tengahi isu pandemic ini menyita perhatian sebagian besar kalangan dunia kerja diantaranya adalah dilema perusahaan mempekerjakan kaum pekerjanya atau meliburkannya dengan akibat berkurangnya hasil produksi. Tulisan ini menggunakan metode fenomenologi hukum dan metode penelitian fenomenologi. Hasil pembahasan diantaranya harus ada aturan yang wajib diterapkan dalam upaya pembatasan social distancing maupun physical distancing.
Copyrights © 2020