Hakikat prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan adalah demi kepastian hukum. Permohonan keputusan dan/atau tindakan Aparatur Pemerintahan yang telah diterima secara lengkap oleh Aparatur Pemerintahan yang berwenang dan diabaikan dalam waktu tertentu atau 10 hari kerja, masih perlu upaya ke PTUN menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi prinsip fiktif positif di bidang administrasi pemerintahan guna kepastian hukum. Penelitian dilakukan melalui penelitian hukum normatif dengan melakukan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penerlitian ini mengungkapkan bahwa hakikat Prinsip Fiktif Positif yaitu bahwa ‘diam berarti setuju’. Persyaratan permohonan harus telah diterima secara lengkap dan dikaitkan dengan asas hukum yang terdampak menjadi alasan tidak perlu keterlibatan lembaga peradilan. Di sisi lain pengadilan diperlukan justru untuk memberi perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan atas terbitnya keputusan yang lahir dari proses fiktif positif. Kemajuan teknologi dapat digunakan sebagai sarana pembuktian adanya keputusan fiktif positif yang sepenuhnya menjadi kewenangan organ pemerintahan
Copyrights © 2022