Eksekusi : Journal Of Law
Vol 4, No 1 (2022): Eksekusi : Journal Of Law

JAMINAN FIDUSIA SEBAGAI HAK JAMINAN KEBENDAAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Hafis Tohar (Universitas Lancang Kuning)
Iriansyah Iriansyah (Universitas Lancang Kuning)
Yeni Triana (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2022

Abstract

ada beberapa persoalan yang timbul dan berdampak terhadap UU Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia :Terhadap putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia tidak menjelaskan secara detail pengertian Fiat Eksekusi seperti yang dimaksud didalam Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; dan pengertian parate eksekusi seperti yang dimaksud oleh Pasal 15 ayat (3) “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka kekhususan dan keistimewaan UU Jaminan Fidusia menjadi kabur dan seolah sama dengan perjanjian pada umumnya yang berlaku, padahal kekhusan UU Jaminan Fidusia tersebut untuk memberikan jaminan atas tagihan kreditur terhadap debitur atau dengan kata lain menjamin hutang debitur terhadap kreditur dan Undang-Undang Jaminan Fidusia disamping memberikan perlindungan kepada debitur pemberi fidusia, juga bermaksud untuk memberikan kedudukan yang kuat bagi kreditur sehingga memberikan kepastian hukum bagi kreditur jika debitur cedera janji.Terhadap pengertian Cedera janji yang diartikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya atau berjalannya perjanjian, tentu hal ini membingungkan bagi kreditur, sebab cedera janji tersebut telah diatur didalam akta perjanjian fidusia kapan dan kondisi bagaimana cedera janji tersebut terjadi dan bukan diakhir dari perjanjian tersebut, untuk itu pengertian cedera janji tersebut perlu dirumuskan lagi oleh debitur dan kreditur didalam akta perjanjiannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

eksekusi

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Eksekusi (Journal Of Law) merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Eksekusi (Journal Of Law) sebagai salah satu Media pengkajian dan penyajian karya Ilmiah terutama dibidang Ilmu Hukum (Kajian ...