Dengan adanya penyebaran virus Covid-19 yang telah melumpuhkan berbagai sekor mulai dari ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Hal tersebut mengakibatkan pemerintah membuat kebijakan dan melakukan upaya yang salah satunya merelokasi anggaran yang difokuskan guna menangani pemasalahan terkait pandemi. Namun demikian,hal ini menjadi opportunity terjadinya penyelewengan anggaran. Masalah dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab terjadinya korupsi khususnya di masa pandemi, dampak masif yang diakibatkan, serta bagaimana upaya penegakan tindak pidana korupsi khususnya terkait dengan situasi pandemi Covid-19. Tujuan penulisan artikel ini yaitu memberikan kejelasan mengenai faktor utama yang menyebabkan tindak pidana korupsi khususnya di masa pandemi Covid-19, selanjutnya, mengetahui dampak masif yang ditimbulkan dan mengetahui bagaimana upaya penegakan tindak pidana korupsi yang tepat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan dampak yang terjadi akibat adanya penyalahgunaan anggaran di masa pandemi dalam aspek ekonomi dan sosial yaitu menyebabkan pemerintah tidak mampu memberikan investasi publik yang berkualitas ekonomi biaya tinggi yang akan menjadi beban bagi pelaku ekonomi. Kata Kunci : Korupsi, Dampak, Penyelewegan Anggaran, Covid-19
Copyrights © 2022