Penjelasan secara terperinci sangat penting diberikan terhadap penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengenai unsur memberikan keterangan tidak benar, karena pada kenyataannya sudah dianggap cukup jelas, padahal penjelasan ini tidak jelas dan masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan (obscurity) atau kekaburan (vagueness) dalam penerapan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya Undang-Undang Keimigrasian, mengenai unsur memberikan keterangan tidak benar terkait dengan tindak pidana imigrasi. Kata kunci: unsur memberikan keterangan tidak benar, tindak pidana imigrasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Copyrights © 2014