Surat Edaran merupakan salah satu produk peraturan kebijakan yang dikeluarkan dalam hal tertentu yang dirasa belum terdapat aturan yang mengaturnya, Sehingga dalam pembuatan Surat Edaran ini harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat Edaran Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 yang dikeluarkan oleh jaksa agung tidak seharusnya bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Surat edaran yang mempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil ini bertentangan dengan pasal 4 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, disini pelaku hanya dituntut untuk mengembalikan kerugian negara atas korupsi yang dilakukan pelaku. Jaksa agung dalam membuat surat edaran ini dirasa kurang mempertimbangkan berbagai aspek yang akan timbul atau implikasi yang akan terjadi terkait adanya ketentuan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.Kata Kunci: Implikasi, Surat Edaran, Jaksa Agung
Copyrights © 2014