UNISKA LAW REVIEW
Vol 3 No 1 (2022): Uniska Law Review

Pengaturan Hak Pekerja Perempuan di Indonesia dalam Perspektif Convention on The Elimination of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW)

Icha Febriana Anggita Putri (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri)
Siciliya Mardian Yoel (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan hak pekerja perempuanyang diatur dalam Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Dikarenakan pekerja perempuan rentan akan kasus diskrimanasi di tempat kerja Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian antara Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengatur hak pekerja perempuan, serta apa urgensi penyesuaiannya diantara keduanaya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengatur hak pekerja perempuan, serta untuk mengetahui urgensi penyesuaian antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun hasil penelitian ini bahwa Dari segi penggolongan hak pekerja perempuan dinilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah sesuai dengan Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dalam mengatur hak pekerja perempuan di Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik pada topik yang terkait dengan masalah hukum di Indonesia ataupun hukum Internasional. Adapun kajian hukum yang kami sarankan seperti : Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Bisnis Hukum Konstitusi Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Adat ...