Penelitian ini mengkaji tentang pengaturan hak pekerja perempuanyang diatur dalam Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan perundang-undangan pelaksananya. Dikarenakan pekerja perempuan rentan akan kasus diskrimanasi di tempat kerja Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kesesuaian antara Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengatur hak pekerja perempuan, serta apa urgensi penyesuaiannya diantara keduanaya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara Convention On The Elimination Of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam mengatur hak pekerja perempuan, serta untuk mengetahui urgensi penyesuaian antara keduanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun hasil penelitian ini bahwa Dari segi penggolongan hak pekerja perempuan dinilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah sesuai dengan Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Againts Women (CEDAW) dalam mengatur hak pekerja perempuan di Indonesia.
Copyrights © 2022