Metode penelitian ini adalah yuridis normative. Adapun rumusan masalah yang diteliti adalah Bagaimana penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada kasus putusan No. 3194/Pid.B/2019/PN Mdn; Bagaimana pertimbangan hukum hakim dan analisis terhadap putusan No. 3194/Pid.B/2019/PN Mdn.Adapun hasilnya adalahUntuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada kasus putusan No. 3194/Pid.B/2019/PN Mdn; Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertimbangan hukum hakim dan analisis terhadap putusan No. 3194/Pid.B/2019/PN Mdn.
Copyrights © 2022