Pendidikan nasional merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan di masyarakat, bangsa dan negara yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan berlandaskan nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap kepada tuntutan zaman. Salah satu inovasi pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut adalah penerapan sistem zonasi yang dalam tahap implementasinya menemui berbagai problematika. Apabila melihat pada indikator keberhasilan pada setiap peraturan perundang-undangan yang digunakan pada penulisan ini, maka hanya poin merata saja yang terpenuhi, tanpa mencapai poin peningkatan kualitas pada pendidikan nasional. Indonesia sebagai salah satu negara peserta dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengambil langkah yang selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). TPB sendiri merupakan resolusi dari PBB yang hendak dicapai secara global. Penulis tertarik untuk mengaitkan antara keselarasan sistem zonasi dengan Tujuan 4 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu pendidikan yang inklusif dan adil yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasionall. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perundang-undangan.
Copyrights © 2022