Bagaimanakah Eksistensi Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Praktek Penegakan Hukum. Penelitian yang peneliti lakukan ialah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta sumber data primernya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH serta data sekundernya berupa hasil penelitian terdahulu, jurnal-jurnal hukum terdahulu yang selanjutnya akan peneliti analisis dan bandingkan dengan praktek penegakan hukumnya yang terjadi di Indonesia. Eksistensi pengaturan yang dimuat dalam ketentuan Pasal 14 ini menjadi pembatas dan penentu apakah perbuatan pidana lain dapat diadili sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak semua perbuatan pidana harus diselesaikan dengan peradilan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2022